Hari ini, gw akan ngebahas tentang nikah siri
Walaupun gw ga punya pengalaman tentang itu (*iyalah..secara gw masih kuliah) tapi ya gw mau berbagai ilmu yg gw dapet dari matakuliah muamalah di kampus gw, CEKIDOT!! :D
Apakah nikah siri itu sebenarnya??
Pernikahan siri sering di artikan dengan pernikahan tanpa wali dan dilakukan secara rahasia (Siri), tapi menurut undang – undang tentang perkawinan No. 1 tahun 1974 pernikahan siri tidak sah "karena undang – undang ini menegaskan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang di lakukan menurut hukum masing – masing agama dan kepercayaan, serta di catatkan menurut perundang – undangan yang berlaku".
Apakah dampak dari pernikahan siri??
Dampaknya itu ada 3:
- Jika suatu saat terjadi persengketaan dalam pernikahan, pihak perempuan akan sangat di rugikan karena pihak perempuan selaku istri tidak dapat menuntut hak dan warisannya ketika suami telah meninggal
- Tidak ada surat nikah sehingga masyarakat akan meragukannya dan menganggap sebagai pasangan kumpul kebo (Berzina)
- Pihak perempuan rentan terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga
Apa sih syarat - syaratnya pernikahan itu??
Syarat - syarat pernikahan itu ada 4, yaitu:
WALI
Wali menurut bahasa berasal dari bahasa Arab, yaitu Al-Wali berarti saudara. Sedangkan menurut istilah wali mengandung pengertian orang yang menurut hukum (Agama, adat) diserahi untuk mewakilkan pengantin perempuan pada waktu menikah (yaitu yang melakukan janji nikah dengan pengantin pria)Syarat - syarat jadi wali itu ada 4, yaitu:
- Islam (Orang kafir tidak sah menjadi wali)
- Balig (Anak-anak tidak sah menjadi wali)
- Berakal (Orang gila tidak sah menjadi wali)
- Laki-laki (Perempuan tidak sah menjadi wali)
SAKSISaksi menurut istilah adalah orang yang mempertanggungjawabkan kesaksian dan mengemukakannya karena dia menyaksikan sesuatu (peristiwa).Syarat - syarat jadi saksi di pernikahan itu ada 4 juga, yaitu:
- Islam
- Balig
- Berakal
- Dapat berbicara
Ijab QobulIjab adalah kalimat yang diucapkan untuk menikahkan oleh wali pengantin perempuan sedangkan Qobul adalah penerimaan (penjawaban) yang di lisankan oleh pengantin lelaki
Syarat - syarat ijab qobul itu sebenernya lebih dari 4, tapi gw sebutinnya 4 aja ok :D, yaitu:- Hendaklah pengantin lelaki yang menerima (qabul)
- Hendaklah pengantin lelaki jangan kelamaan dalam menjawab ucapan wali yang menikahkan pengantin wanita (istrinya)
- Hendaklah antara keduanya faham akan bahasa yang di ucapkan
MaharMahar adalah harta yang di berikan oleh pihak calon suami kepada calon istrinya untuk di miliki sebagai penghalal hubungan mereka, mahar bisa berbentuk uang, benda dll
"Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar tersebut dengan senang hati maka makanlah (ambillah) pemberian itu sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa`: 4)Jika empat rukun tersebut telah di penuhi, maka pernikahan seseorang di anggap sah secara syariat walaupun tidak di catatkan dalam pencatatan sipil.Klo loe nikah ga pake wali, itu bisa jadi haram karena itu udah ada dalil yang menegaskan begitu- Pertama, hadis dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
"Tidak ada nikah (batal), kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud, turmudzi, Ibn Majah, Ad-Darimi, Ibn Abi Syaibah, thabrani, dsb.)- Kedua, hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal.” (HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi)Hubungan Status Wali Nikah:-
Bapak dan silsilah keluarga di atasnya, mencakup ayah, kakek dari bapak dan seterusnya ke atas.
- Anak dan sisilsilah anggota keluarga di bawahnya, mencakup anak, cucu, dan seterusnya ke bawah.
- Saudara laki-laki.
- Paman dari pihak bapak.
- Wala’ (orang yang membebaskan dirinya dari perbudakan atau mantan tuan.)
Jika ada beberapa orang yang berasal dari jalur hubungan yang sama (misalnya ada bapak dan kakek) maka di dahulukan yang kedudukannya lebih dekat (yaitu bapak). Barulah kemudian beberapa orang yang kedudukannya sama, misalnya antara saudara kandung dengan saudara sebapak, maka di dahulukan yang lebih kuat hubungannya, yaitu saudara kandung. (Syarhul Mumthi’, 12: 84)Yang Tidak Di Perbolehkan Menjadi Wali:- Tidak ada perwalian dari pihak ibu atau saudara perempuan. Seperti kakek dari ibu, paman dari ibu, saudara se-ibu, sepupu dari keluarga ibu, atau keponakan dari saudara perempuan.
- Ayah tiri tidak bisa menjadi wali.
Wajib Memperhatikan Urutan Perwalian Dalam Nikah:- Wali wanita yang berhak untuk menikahkan seseorang adalah wali yang paling dekat, sebagaimana urutan yang di sebutkan di atas.
- Tidak boleh mendahulukan wali yang jauh, sementara wali yang dekat masih ada ketika akad nikah.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Apabila ada wali yang lebih jauh menikahkan seorang wanita, sementara wali yang lebih dekat ada di tempat, kemudian si wanita bersedia dinikahkan, sementara wali yang lebih dekat tidak mengizinkan maka nikahnya tidak sah. Inilah pendapat yang diutarakan as-Syafi’i…. karena wali yang jauh tidak berhak, selama wali yang dekat masih ada, sebagaimana hukum warisan (keluarga yang lebih jauh tidak berhak, selama masih ada keluarga yang lebih dekat).” (Al-Mughni, 7: 364)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar